Kamis, 11 Juni 2015

CYBER CRIME

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer dilandasi oleh perkembangan yang terjadi pada bidang mikro elektronika, material, dan perangkat lunak. Teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang  dikenal dengan internet. Penggunaan teknologi komputer, telekomunikasi, dan informasi tersebut mendorong berkembangnya transaksi melalui internet di dunia. Perusahaan-perusahaan berskala dunia semakin banyak memanfaatkan fasilitas internet. Sementara itu tumbuh transaksi-transaksi melalui elektronik atau on-line dari berbagai sektor, yang kemudian memunculkan istilah e-banking, e-commerce, e-trade,e-business, e-retailing. (Andi Hamzah, 1990:23-24).
Perkembangan yang pesat dalam pemanfaatan jasa internet juga mengundang terjadinya kejahatan. Cybercrime merupakan perkembangan dari computer crime. Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga.  Rene L. Pattiradjawane menyebutkan bahwa konsep hukum cyberspace, cyberlaw dan cyberline yang dapat menciptakan komunitas pengguna jaringan internet yang luas (60 juta), yang melibatkan 160 negara telah menimbulkan kegusaran para praktisi hukum untuk menciptakan pengamanan melalui regulasi, khususnya perlindungan terhadap milik pribadi.
John Spiropoulos mengungkapkan bahwa cybercrime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hukum yang salah satu fungsinya menjamin kelancaran proses pembangunan  nasional sekaligus mengamankan hasil-hasil yang telah dicapai harus dapat melindungi  hak para pemakai jasa internet sekaligus menindak tegas para pelaku cybercrime. Adapun jenis-jenis cybercrime, antara lain :

1.      Pengiriman dan penyebaran virus.
2.      Pemalsuan identitas diri.
3.      Penyebar-luasan pornografi.
4.      Penggelapan data orang lain.
5.      Pencurian data.
6.      Pengaksesan data secara illegal (hacking).
7.      Pembobolan rekening bank.
8.      Perusakan situs (cracking).
9.      Pencurian nomer kartu kredit (carding).
10.  Penyediaan informasi palsu atau menyesatkan.
11.  Transaksi bisnis illegal.
12.  Phishing (rayuan atau tawaran bisnis agar mau membuka rahasia pribadi).
13.  Botnet (penguasaan software milik korban untuk kegiatan pelaku menyerang komputer lain).
 Beberapa masalah cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah pencurian nomer kartu kredit (carding). Para pelaku carding biasa disebut carder atau frauder. Mereka adalah orang-orang yang mampu dan dapat menggunakan kartu kredit milik orang lain dengan cara membobol nomor kartu kredit tersebut tanpa diketahui pemiliknya, dan menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja lewat internet. Paper ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cybercrime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut yang telah diuraikan maka dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana bentuk-bentuk Cybercrime di Indonesia?
2.      Apakah undang-undang yang berlaku di Indonesia dapat diterapkan terhadap semua bentuk Cybercrime tersebut?
3.      Masalah-masalah apa saja yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap Cybercrime?















PEMBAHASAN

1.      Pengertian Cyber Crime
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Istilah cyberspace muncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984. Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.
Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Perkembangan teknologi komputer juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime, Internet Fraud, dan lain-lain.
Sebagian besar dari perbuatan Cybercrime dilakukan oleh seseorang yang sering disebut dengan cracker. Kegiatan hacking atau cracking yang merupakan salah satu bentuk cybercrime tersebut telah membentuk opini umum para pemakai jasa internet bahwa Cybercrime merupakan suatu perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa cracker adalah penjahat. Perbuatan cracker juga telah melanggar hak-hak pengguna jasa internet sebagaimana digariskan dalam The Declaration of the Rights of Netizens yang disusun oleh Ronda Hauben. David I. Bainbridge mengingatkan bahwa pada saat memperluas hukum pidana, harus ada kejelasan tentang batas-batas pengertian dari suatu perbuatan baru yang dilarang sehingga dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana dan juga dapat dibedakan dengan misalnya sebagai suatu perbuatan perdata.

Kejahatan fraud sedang menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa internet. Channel #cc, #ccs, #cchome atau #cvv2 pada server-server IRC favorit, seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet..
Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa :
a.       Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
b.      Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
c.       Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
d.      Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
e.       Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter serta menjualnya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 263 atau 480 KUHP.
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan Program Card Generator versi IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan Tersangka untuk melakukan transaksi di Internet. Selain itu Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit dari saluran MIRC “JOGYA CARDING “.

Cara Tersangka menggunakan kartu kredit secara tidak sah sehingga mendapatkan barang yang diinginkannya adalah sebagai berikut:
Pertama, Tersangka Online menggunakan internet, kemudian Tersangka membuka situs : www.PCVideoOnline.com lalu memilih komputer atau laptop yang akan dibeli dan dimasukan ke Shoping Bag.
Kedua, setelah barang-barang yang diperlukan atau yang akan dibeli dirasa cukup, kemudian Tersangka menekan (klik) tombol Checkout dan selanjutnya mengisi formulir tentang informasi pembayaran dan informasi tujuan pengiriman. Dalam informasi pembayaran Tersangka mengetikkan nama, alamat tempat tinggal, dan alamat email. Dalam informasi tujuan tersangka mengetikkan data yang sama.
Ketiga, Tersangka memilih metode pengiriman barang dengan menggunakan perusahaan jasa pengriman UPS (United Parcel Service).
Keempat, Tersangka melakukan pembayaran dengan cara memasukkan atau mengetikkan nomor kartu kredit, mengetikan data Expire Date (masa berlakunya), kemudian menekan tombol (klik) Submit.
Terakhir, Tersangka mendapatkan email/invoice konfirmasi dari pedagang tersebut ke email Tersangka bahwa kartu kredit yang digunakan valid dan dapat diterima, email tersebut disimpan Tersangka di salah satu file di komputer Tersangka.
Cara Tersangka mengambil barang dari perusahaan jasa pengiriman adalah melalui seseorang berinisial PE yang berdasarkan referensi dari seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman AIRBORNE EXPRESS dapat memperlancar pengeluaran paket kiriman. Tersangka memberi Tracking Number kepada PE, kemudian PE yang mengeluarkan paket kiriman tersebut dan mengantarnya ke rumah Tersangka.
Berdasarkan bentuk-bentuk kejahatan sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa penulis serta memperhatikan kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi, maka kualifikasi cybercrime berdasarkan Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem computer yaitu:
a.       Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
b.      Data Interference (mengganggu data komputer), yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration), mengubah atau menyembunyikan (suppression) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.
c.       System Interference (mengganggu sistem komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
d.      Illegal Interception in the computers, systems and computer networks operation(intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer), yaitu dengan sengaja melakukan intersepsi tanpa hak, dengan menggunakan peralatan teknik, terhadap data komputer, sistem komputer, dan atau jaringan operasional komputer yang bukan diperuntukkan bagi kalangan umum, dari atau melalui sistem komputer, termasuk didalamnya gelombang elektromagnetik yang dipancarkan dari suatu sistem komputer yang membawa sejumlah data. Perbuatan dilakukan dengan maksud tidak baik, atau berkaitan dengan suatu sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lainnya.
e.       Data Theft (mencuri data), yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

f.       Data leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai), yaitu kegiatan memata-matai dan atau membocorkan data rahasia baik berupa rahasia negara, rahasia perusahaan, atau data lainnya yang tidak diperuntukkan bagi umum, kepada orang lain, suatu badan atau perusahaan lain, atau negara asing.”
g.      Misuse of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer), yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

2.      Pengaturan Cybercrime dalam Perundang-undangan Indonesia
Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer termasuk cybercrime. Mengingat terus meningkatnya kasus-kasus cybercrime di Indonesia yang harus segera dicari pemecahan masalahnya maka beberapa peraturan baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan berikut ini:
a.       Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
·         Akses ke jaringan telekomunikasi,
·         Akses ke jasa telekomunikasi,
·         Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 50 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b.      Data Interference (mengganggu data komputer) dan System interference (mengganggu sistem komputer)
Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam Cybercrime. Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.
c.       Illegal Interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer)
Pasal 40 Undang-Undang Telekomunikasi dapat diterapkan terhadap jenis perbuatan intersepsi ini. Pasal 56 Undang-Undang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 40 tersebut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
d.      Data Theft (mencuri data)
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus, bahkan di Amerika Serikat sekalipun. Pada kenyataannya, perbuatan Illegal access yang mendahului perbuatan data theft yang dilarang, atau jika data thef diikuti dengan kejahatan lainnya, barulah ia menjadi suatu kejahatan bentuk lainnya, misalnya data leakage and espionage dan identity theft and fraud. Pencurian data merupakan suatu perbuatan yang telah mengganggu hak pribadi seseorang, terutama jika si pemiik data tidak menghendaki ada orang lain yang mengambil atau bahkan sekedar membaca datanya tersebut. Jika para ahli hukum sepakat menganggap bahwa perbuatan ini dapat dimasukkan sebagai perbuatan pidana, maka untuk sementara waktu Pasal 362 KUHP dapat diterapkan.

e.       Data leakage and Espionage (membocorkan data dan memata-matai)
Perbuatan membocorkan dan memata-matai data atau informasi yang berisi tentang rahasia negara diatur di dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.
Pasal 323 KUHP mengatur tentang pembukaan rahasia perusahaan yang dilakukan oleh orang dalam (insider). Sedangkan perbuatan membocorkan data rahasia perusahaan dan memata-matai yang dilakukan oleh orang luar perusahaan dapat dikenakan Pasal 50 jo. Pasal 22, Pasal 51 jo. Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 57 jo. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi.
f.       Misuse of Devices (menyalahgunakan peralatan komputer),
Perbuatan Misuse of devices pada dasarnya bukanlah merupakan suatu perbuatan yang berdiri sendiri, sebab biasanya perbuatan ini akan diikuti dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Sistem perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus mengatur dan mengancam perbuatan ini dengan pidana. Hal ini tidak menjadi persoalan, sebab yang perlu diselidiki adalah perbuatan melawan hukum apa yang mengikuti perbuatan ini. Ketentuan yang dikenakan bisa berupa penyertaan (Pasal 55 KUHP), pembantuan (Pasal 56 KUHP) ataupun langsung diancam dengan ketentuan yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyertainya.
g.      Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Penipuan kartu kredit merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
h.      Bank fraud (penipuan bank)
Penipuan bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
i.        Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui penawaran jasa merupakan perbuatan penipuan biasa yang menggunakan komputer sebagai salah satu alat dalam melakukan kejahatannya sehingga dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.

j.        Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Pencurian identitas yang diikuti dengan melakukan kejahatan penipuan dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus operandi perbuatan yang dilakukannya.
k.      Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
Perjudian melalui komputer merupakan perbuatan melakukan perjudian biasa yang menggunakan komputer sebagai alat dalam operasinalisasinya sehingga perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 303 KUHP.

3.      Permasalahan dalam Penyidikan terhadap Cybercrime
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, hambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Kemampuan penyidik
Secara umum penyidik Polri masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer dan pemahaman terhadap hacking komputer serta kemampuan melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus itu. Beberapa faktor yang sangat berpengaruh (determinan) adalah: Kurangnya pengetahuan tentang komputerdan pengetahuan teknis dan pengalaman para penyidik dalam menangani kasus-kasus cybercrime masih terbatas. Tidak ada satu orang pun yang pernah mendapat pendidikan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap kasus cybercrime.
Dalam hal menangani kasus cybercrime diperlukan penyidik yang cukup berpengalaman (bukan penyidik pemula), pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknis penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker

Alat Bukti
Persoalan alat bukti yang dihadapi di dalam penyidikan terhadap Cybercrime antara lain berkaitan dengan karakteristik kejahatan cybercrime itu sendiri, yaitu:
·         Sasaran atau media cybercrime adalah data dan atau sistem komputer atau sistem internet yang sifatnya mudah diubah, dihapus, atau disembunyikan oleh pelakunya. Oleh karena itu, data atau sistem komputer atau internet yang berhubungan dengan kejahatan tersebut harus direkam sebagai bukti dari kejahatan yang telah dilakukan. Permasalahan timbul berkaitan dengan kedudukan media alat rekaman (recorder) yang belum diakui KUHAP sebagai alat bukti yang sah.
·         Kedudukan saksi korban dalam cybercrime sangat penting disebabkan cybercrime seringkali dilakukan hampir-hampir tanpa saksi. Di sisi lain, saksi korban seringkali berada jauh di luar negeri sehingga menyulitkan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pemberkasan hasil penyidikan. Penuntut umum juga tidak mau menerima berkas perkara yang tidak dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan Saksi khususnya saksi korban dan harus dilengkapi dengan Berita Acara Penyumpahan Saksi disebabkan kemungkinan besar saksi tidak dapat hadir di persidangan mengingat jauhnya tempat kediaman saksi. Hal ini mengakibatkan kurangnya alat bukti yang sah jika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sehingga beresiko terdakwa akan dinyatakan bebas. Mengingat karakteristik cybercrime, diperlukan aturan khusus terhadap beberapa ketentuan hukum acara untuk cybercrime. Pada saat ini, yang dianggap paling mendesak oleh Peneliti adalah pengaturan tentang kedudukan alat bukti yang sah bagi beberapa alat bukti yang sering ditemukan di dalam Cybercrime seperti data atau sistem program yang disimpan di dalam disket, hard disk, chip, atau media recorder lainnya.

Fasilitas komputer forensik
Untuk membuktikan jejak-jejak para hacker, cracker dan phreacker dalam
melakukan aksinya terutama yang berhubungan dengan program-program dan data-data komputer, sarana Polri belum memadai karena belum ada komputer forensik. Fasilitas ini diperlukan untuk mengungkap data-data digital serta merekam dan menyimpan bukti-bukti berupa soft copy (image, program, dsb). Dalam hal ini Polri masih belum mempunyai fasilitas komputer forensik yang memadai.





















TANGGAPAN DAN SARAN

A.    Tanggapan
Tanggapan yang diperoleh dari pembahasan di atas terdapat tiga masalah pokok yang dibahas di dalam makalah ini antara lain :
1.      Opini umum yang terbentuk bagi para pemakai jasa internet adalah bahwa cybercrime merupakan perbuatan yang merugikan. Para korban menganggap atau memberi stigma bahwa pelaku cybercrime adalah penjahat. Modus operandi cybercrime sangat beragam dan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, tetapi jika diperhatikan lebih seksama akan terlihat bahwa banyak di antara kegiatan-kegiatan tersebut memiliki sifat yang sama dengan kejahatan-kejahatan konvensional. Perbedaan utamanya adalah bahwa cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlumendapat perhatian khusus, sebab kejahatan-kejahatan ini memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan konvensional.
2.      Sistem perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui media internet. Beberapa peraturan yang ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
3.      Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.
B.     Saran
Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cybercrime adalah sebagai berikut :
1)      Undang-undang tentang cybercrime perlu dibuat secara khusus sebagai lexspesialis untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
2)      Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cybercrime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
3)      Perlu hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cybercrime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cybercrime, dan lain-lain.
4)      Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cybercrime.

DAFTAR PUSTAKA

Agus Raharjo, 2002,Cybercrime, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta.

David I. Bainbridge, 1993, Komputer dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Telekomunikasi 1999, 2000, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Niniek Suparni, 2001, Masalah Cyberspace , Fortun Mandiri Karya, Jakarta.

Suheimi, 1995, Kejahatan Komputer , Andi Offset, Yogyakarta.


Widyopramono, 1994, Kejahatan di Bidang Komputer ,  Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

RESUME OLIMPIADE MUSIM PANAS 2012

Olimpiade Musim Panas 2012 secara resmi bernama Games of the XXX Olympiad atau Olimpiade London 2012. Dilaksanakan di London, Inggris, Britania Raya mulai tanggal 27 Juli sampai 12 Agustus 2012. London akan menjadi kota pertama yang secara resmi mengadakan Olimpiade modern sebanyak tiga kali, setelah tahun 1908 dan 1948. London terpilih sebagai kota penyelenggara pada tanggal 6 Juli 2005 pada Pertemuan IOC ke-117 di Singapura, mengalahkan Moskwa, New York City, Madrid, dan Paris setelah empat putaran pemungutan suara. Pemilihan London ini dipimpin oleh mantan juara Olimpiade, Sebastian Coe.
Olimpiade ini mendorong dilaksanakannya pembangunan ulang beberapa daerah di London tempat diadakannya peertandingan dengan tema keberlanjutan lingkungan. Meski pertimbangan anggaran menuai sejumlah kritik, Olimpiade ini akan memanfaatkan gelanggang olahraga yang sudah dibangun sebelum undian, termasuk Wembley Stadium, Wembley Areana, Wimbledon All England Club, Lord’s Cricket Ground, The O2 Arena, Earls Court Exhibition Centre, Weymouth and Portland National, Sailing Academy, dan Excel Centre.

Peringkat
Negara
Emas
Perak
Perunggu
Jumlah Mendali
1
Amerika Serikat (USA)
46
29
29
104
2
Republik Rakyat Cina (CHN)
38
27
23
88
3
Britania Raya (GBR)
29
17
19
65
4
Rusia (RUS)
24
26
32
82
5
Korea Selatan (KOR)
13
8
7
28
6
Jerman (GER)
11
19
14
44
7
Perancis (FRA)
11
11
12
34
8
Italia (ITA)
8
9
11
28
9
Hongaria (HUN)
8
4
5
17
10
Australia (AUS)
7
16
12
35
...





63
Indonesia (INA)
0
1
1
2


Selama Olimpiade berlangsung, Michael Phelps berhasil mencatatkan diri sebagai atlet Olimpiade yang paling sukses sepanjang masa dengan meraih mendali emas kesembilan belasnya. Britania Raya juga tercatat meraih perhitungan tertinggi atas perolehan mendali emas sejak tahun 1908. Arab Saudi, Qatar, dan Brunei menyertakan atlet wanita dalam kontingen mereka untuk pertama kalinya, dam cabang tinju perempuan juga disertakan dalam olahraga Olimpiade.
Pada akhir perayaan, Amerika Serikat tampil sebagai juara umum dengan perolehan 46 mendali emas, dan 104 secara total, diikuti oleh RRC (38 emas, 87 total) dan Britania Raya diposisi ketiga (29 emas, 65 total). Dari 204 negara yang berpartisipasi, tercatat hanya 85 negara yang sekurang-kurangnya satu mendali.

A.           Pemilihan Kota Penyelenggara
Setelah batas waktu pencalonan pada tanggal 15 Juli 2003, sembilan kota telah mencalonkan diri untuk mengadakan Olimpiae 2012. Kota-kota tersebut adalah Havana, Istambul, Leipzig, London, Madrid, Moskwa, New York City, Paris, dan Rio de Janerio.
Pada tanggal 18 Mei 2004, Komite Olimpiade Internasional (IOC), sebagai hasil penilaian teknis, mengurangi jumlah kota kandidat menjadi lima : London, Madrid, Moskwa, New York City, dan Paris. Pada 19 November 2004, kelima kota kandidat telah mengirimkan berkas pencalonan mereka ke Komite Olimpiade Internasional. Tim penilai IOC mengunjungi lima kota kandidat pada Februari dan Maret 2005. Pencalonan Paris mengalami dua hambatan selama kunjungan inspeksi IOC. Serangkaian kerusuhan dan demonstrasi yang bersamaan dengan kunjungan IOC dan laporan bahwa Guy Drut, salah seorang anggota penting tim pencalonan Paris dan anggota IOC akan diadili atas tuduhan korupsi keuangan partai politik.
Pada 6 Juni 2005, Komite Olimpiade Internasional merilis laporan penilaian kelima kota kandidat tersebut. Meski laporan tersebut tidak berisikan skor atau peringkat apapun, laporan penilaian untuk Paris dianggap yang paling positif, diikuti London yang mempersempit celah pada penilaian awal tahun 2004 terhadap Paris. New York City dan Madrid juga memperoleh laporan penilaian yang sangat positif. Sepanjang proses hingga pemungutan suara pada Pertemuan IOC ke-117, Paris sangat diharapkan memenangkan nominasi ini, terutama karena pencalonannya adalah ketiga dalam Olimpiade sejarah modern. Awalnya, London tampak tertinggal dari Paris dengan selisih yang wajar, namun selisih ini makin tipis setelah penunjukkan Sebastian Coe sebagai kepala London 2012 yang baru pada 19 Mei 2004. Sejumlah laporan bermunculan yang memprediksikan bahwa London dan Paris seri pada pencalonan 2012. Di putaran terakhir Pertemuan IOC ke-117, London dan Paris tampak saling berlomba mengumpulkan suara. Pada 1 Juli 2005, Jacques Rogge, ketika ditanyai kira-kira siapakah pemenangnya, menjawab kepada pers “Saya tidak bisa memprediksikannya karena saya tidak tahu bagaimana cara anggota-anggota IOC memungut suara. Namun saya merasa jumlah suaranya akan sangat tipis. Mungkin bisa dikatakan bedanya sepuluh suara, atau kurang”.
Pada 6 Juli 2005 seleksiakhir diumumkan di Raffles City Convention Centre, Singapura, tempat diadakannya Pertemuan IOC ke-117. Perdana Menteri Britania Raya, Tony Blair adalah satu-satunya pemimpin dari kelima negara kota kandidat yang melakukan lobi pribadi (ia juga satu-satunya pejabat tinggi yang menghadiri Olimpiade 2004). Moskwa adalah kota pertama yang dicoret, diikuti New York City dan Madrid. Dua kota terakhir yang disisakan adalah London dan Paris. Pada akhir pemungutan suara putaran keempat, London memenangkan hak penyelenggaraan Olimpiade 2012 dengan 54 suara, mengalahkan Paris dengan 50 suara. Berbagai surat kabar Perancis menyalahkan kekalahan Paris pada pernyataan Presiden Perancis, Jacques Chira cs sebelum pemungutan suara bahwa “Kami tidak dapat memercayakan orang-orang (Britania) yang makanannya buruk. Setelah Finlandia, itulah negara yang makanannya terburuk.” Dua anggota Komite Olimpiade Internasional saat ini berasal dari Finlandia. Beberapa sumber berita lain mengutip keluhan Bertrand Delanoe tentang pertemuan larut malam rahasia antara Tony Blair dengan sejumlah perwakilan IOC (dari Afrika) karena memiliki pengaruh kuat pada pemungutan suara akhir. Ketika melaporkan kemenangan London, media Britania meliput suasana kerumunan di Perancis dan Britania (dan kota kandidat lain), dan membandingkan reaksi gembira di London tidak berlangsung lama ketika sistem transportasi London diserang oleh teroris kurang dari 24 jam setelah pengumuman tersebut.
Pada bulan Desember 2005, Alex Gilady, seorang pejabat senior IOC, menuduh London memeangkan hak penyelenggaraan Olimpiade karena kesalahan pemungutan suara. Seorang juru bicara London 2012 membatahnya dengan mengatakan, “Pada akhirnya, kotak suara tersebut masih dirahasiakan. Ini adalah opini satu orang. Hasilnya lebih penting dan kami tidak mau terlibat dalam spekulasi tersebut.”
Kota
NOC
Putaran 1
Putaran 2
Putaran 3
Putaran 4
London
Britania Raya
22
27
39
54
Paris
Perancis
21
25
33
50
Madrid
Spanyol
20
32
31
-
New York City
Amerika Serikat
19
16
-
-
Moscow
Rusia
15
-
-
-


B.            Estafet Obor
Estafet obor Olimpiade berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 27 Juli 2012 sebelum pembukaan Olimpiade. Rencana estafet obor ini ditetapkan pada tahun 2010-2011. Sedangkan proses seleksi bagi pembawa obor diumumkan pada tanggal 18 Mi 2011. Obor Olimpiade tiba di Yunani dengan penerbangan BA 2012 pada tanggal 18 Mei 2012, estafet obor ini berlangsung selama 70 hari, dengan 66 malam perayaan, 6 kunjungan pulau dan melibatkan 8.000 orang yang membawa obor dengan jarak 8.000 mil (12.800 km), yang dimulai dari Land’s End di Cornwall. Obor ini menghabiskan waktu paling lama (satu hari) di luar Britania Raya saat mengunjungi Dublin pada tanggal 6 Juni. Estafet obor difokuskan untuk mengunjungi tempat-tempat yang menjadi Situs Warisan Nasional dan lokasi-lokasi yang mempunyai nilai signifikan dalam dunia olahraga, termasuk sekolah-sekolah, universitas dan berbagai perayaan festival.

C.           Logo
Ada dua logo London 2012, satu untuk prose pemilihan yang diciptakan Kono Design dan yang kedua sebagai merek Olimpiade sendiri. logo pertama berupa pita dengan garis biru, kuning, hitam, hijau, dan merah melintasi teks “LONDON 2012”, mengikuti alur Sungai Thames  di East London. Logo yang kedua, dirancang oleh Wolff Olins, diluncurkan pada 4 Juni 2007 dan memakan biaya £400.000. logo baru ini adalah penggabaran angka 2012, dengan Cincin Olimpiade dicantumkan di dalam angka nol.
Logo Paralimpiade (paling kiri) dan berbagai kombinasi warna untuk desain logo utama Wolff Olins.
Ini merupakan yang pertama kalinya logo yang sama digunakan untuk Olimpiade dan Paralimpiade. Warna standarnya adalah hijau, magenta, orange dan biru, namun logo tersebut telah dicocokkan dengan berbagai macam warna, termasuk Union Flag untuk mempromosikan upacara penyerahan. Fleksibilitas logo juga memungkinkan pihak sponsor menyatukan warna korporat mereka menjadi logo versi sendiri, seperti Lloyds TSB, British Airways dan Adidas. London 2012 telah menyatakan bahwa logo baru tersebut ditujukan kepada kaum pemuda. Sebastian Coe mengatakan bahwa logo tersebut mewakili semua perkataan komite penyelenggara “tentang mencapai dan menyemangati kaum pemuda, yang menjadi tantangan kami selama lima tahun berikutnya.” Seorang pengamat, direktur pelaksana sebuah agen periklanan mengatakan bahwa logo tersebut sangat mirip dengan logo program televisi anak-anak tahun 1974-1982, Tiswas, sambil berkomentar bahwa sulit menargetkan kaum pemuda, dan mereka akan sadar melalui upaya untuk menuntun mereka.
Reaksi publik awal terhadap logo ini sesuai pemungutan suara di situs web BBC, sebagian besar negatif. Lebih dari 80% suara memberi penilaian terendah untuk logo ini. Beberapa surat kabar malah mengadakan kompetisi logonya sendiri dan memamerkan kiriman alternatif dari para pembacanya. The Sun menampilkan desain seekor monyet beruk. Ada pula komentar bahwa logo ini menyerupai tokoh kartun Lisa Simpson melakukan fellatio dan lainnya mengeluh bahwa logo ini mirip Swastika yang diubah.
Pada bulan Februari 2011, Iran mengeluh bahwa logo ini tampak mengeja kata “Zion” dan mengancam untuk memboikot Olimpiade. Iran mengirimkan keluhannya kepada Komite Olimpiade Internasional, sambil menyatakan logo ini “rasis”, meminta logo tersebut ditarik dan desainernya “dicekam”. IOC “diam-diam”  menolak permintaan tersebut, dan Iran mengumumkan bahwa mereka tidak akan memboikot ajang olahraga ini. Sebuah segmen rekaman animasi yang dirilis pada waktu yang sama seperti logonya dilaporkan mengakibatkan kejang pada beberapa orang penderita epilepsi fotosensitif. Badan amal Epilepsy Action menerima telepon dari penderita kejang setelah melihat rekaman tersebut di TV. Sebagai tanggapan, segmen pendek tersebut langsung dihapaus dari situs web London 2012. Ken Livingstone, Walikota London, mengatakan bahwa perusahaan yang merancang film tersebut tidak perlu dituntut atas “kesalahan parah” tersebut. Seorang narablog di BBC berkata bahwa “logo baru London 2012 mengakibatkan seluruh negara memperbincangkan (meski) tidak sesuai harapan pihak penyelenggara.” Seorang karyawan firma desain menggambarkan logo ini sebagai sesuatu yang “cerdas” dan berpartisipasi bahwa logo ini “mampu menjadi sumber kebanggaan bagi London dan Olimpiade.”
Pada Oktober 2008 dilaporkan bahwa 20% penjualan di toko utama Adidas di Oxford Street berasal dari baju berganbar logo Olimpiade, meski panjangnya hanya menempati 5% ruangan toko.

D.           Maskot

Maskot resmi olimpiade dan paralimpiade musim panas 2012 diumumkan pada 19 mei ini menandakan untuk kedua kalinya maskot olimpiade dan paralimpiade diumumkan pada tanggal yang sama setelah Vancouver. Wenlock dan Mandeville adalah animasi yang menampilkan dua tetes baja dari industri baja di Bolton. Mereka diberi nama wenlock, sesuai nama kota much wenlock di shropshire yang menyelenggarakan pendahuluan olimpiade london 2012, dan mandeville, sesuai stoke mandeville, sebuah desa Buckinghamshire. Tempat pendahuluan paralimpiade diadakan. Penulis Michael Morpurgo menuliskan konsep cerita tentang maskot ini, dan sebuah animasi kedua tokoh ini pun dibuat; animasi ini akan membentuk bagian dari serial mengenai maskot ini menjelang Olimpiade 2012. Dua cerita telah dibuat tentang maskot ini: Out Of A Rainbow, kisah tentang bagaimana Wenlock dan Mandeville lahir, dan Adventures On A Rainbow, yang menampilkan anak-anak dari Out Of A Rainbow bertemu dengan maskot dan mencoba berbagai olahraga Olimpiade dan Paralimpiade.
E.     Upacara Penyerahan
penyerahan ini menandakan momen Upacara ketika ajang sebelumnya di Beijing tahun 2008 menyerahkan Bendera Olimpiade kepada kota tuan rumah baru, yaitu London. Walikota London Boris Johnson menerima bendera dari Walikota Beijing Guo Jinlong, atas nama London. Bagian selanjutnya berjudul "From London, 'With a whole Lotta love." Upacara penyerahan ini menampilkan grup tari urban ZooNation, Royal Ballet dan Candoco, sebuah grup tari tunadaksa, semuanya berpakaian seperti komuter London yang menunggu bus di tepi penyeberangan jalan. Sementara Juara Olimpiade Chris Hoy, Victoria Pendleton dan Juara Dunia BMX Shanaze Reade (digantikanJamie Staff karena Reade mengalami patah tangan pada perlombaan sebelumnya) bersepeda mengitari stadion. Sebuah bus bertingkat mengitari stadion ditemani musik gubahan Philip Sheppard dan berhenti membentuk pagar tanaman yang menampilkan berbagai markah tanah terkenal London seperti Tower Bridge, The Gherkin dan London Eye. Jimmy Page dan Leona Lewiskemudian menyanyikan tembang klasik Led Zeppelin berjudul Whole Lotta Love dan David Beckham menendang bola ke kerumunan atlet yang ditemani violinis Elspeth Hanson dan cellis Kwesi Edman.
Untuk Olimpiade London 2012, 'Take Up The Challenge' adalah musik utama yang akan menginspirasi generasi atlet yang baru. Lagu ini digubah oleh Rob Cremona, seorang pemain terompet dan multi-instumentalis Inggris-Malta dari Woking, Surrey. Sementara itu, upacara penyerahan ini dirayakan dalam berbagai bentuk acara di seluruh Britania. BBC menyiarkan "The Visa London 2012 Party" di BBC One dan Radio 2, sementara konser gratis di The Mall di Central London dihadiri 40.000 orang. Di berbagai wilayah di Britania, ada layar yang memperlihatkan secara langsung aktivitas di Beijing, Upacara Penutupan dan konser itu sendiri. Komunitas lokal di seluruh Britania juga mengadakan acaranya sendiri.
   F. Menjelang Olimpiade
Pada tanggal 27 Juli 2011, London merayakan satu tahun menuju dimulainya Olimpiade dengan acara khusus di Trafalgar Square. Ada pula acara lain di kota ini seperti Lord Coe dan Colin Jackson menjejakkan kakinya di semen di St Pancras Station, sementara Aquatics Centre dibuka dengan Tom Daly melompat dari papan berketinggian 10 meter. Di Trafalgar Square, Jacques Rogge mengundang dunia untuk datang ke London. Perdana Menteri David Cameron menjanjikan bahwa Olimpiade London adalah yang terbesar, sementara Boris Johnson berkelakar bahwa Olimpiade ini adalah yang terjelek. The Royal Mail mengumumkan bahwa mereka akan mencetak prangko khusus yang merayakan setiap medali emas yang dimenangkan seorang atlet Britania.
F.     Mendali
Pada Desember 2010, Royal Mint mengumumkan bahwa mereka akan memproduksi medali Olimpiade dan Paralimpiade. Royal Mint berencana untuk memproduksi 4.700 medali pada kedua ajang olahraga tersebut. Medalinya rancangan David Watkins ini memiliki tebal 7mm dan berbobot 375-400g. Setiap medali akan bertuliskan nama olahraga di pinggirannya. Seperti desain medali Olimpiade sebelumnya, bagian depan medali London berupa dewi kemenangan Yunani, Nike, naik dari Parthenon. Bagian belakangnya adalah logo Olimpiade, dan pita yang menggambarkan Sungai Thames dengan garis yang melambangkan kebersamaan dan energi yang terpancar. Medali tersebut akan menggunakan pita ungu yang melambangkan Kerajaan dan protokol. Putri Kerajaan meluncurkan desain medali Olimpiade tersebut. Dalam sebuah pemungutan suara oleh the Telegraph, hanya 66% responden yang menyukai desain tersebut. Desainer David Watkins berkata, "Saya yakin desain ini akan disukai banyak orang. Jika tidak - maaf. Tidak ada rencana B."
G.    Uji coba

Banyak uji coba dilaksanakan sepanjang 2011 dan 2012, melalui kejuaraan seperti Wimbledon atau acara khusus di bawah merek London Prepares. Sejumlah acara tertutup bagi umum, sisanya mewajibkan tiket. Basket dan BMX adalah olahraga pertama yang diujikan di Olympic Park.

H.  Lagu resmi

"Survival", singel yang dirilis oleh band asal Inggris, Muse, terpilih menjadi lagu resmi Olimpiade. Lagu ini akan dikumandangkan ketika para atlet memasuki stadion dan sebelum upacara penyerahan medali. Media pemegang hak siar internasional juga akan memainkannya ketika melaporkan acara Olimpiade.
I.        Penyelenggaraan upacara pembukaan
Upacara pembukaan Olimpiade Musim Panas 2012 diadakan pada 27 Juli 2012 dan disebut sebagai "The Isles of Wonder" (bahasa Indonesia:Pulau-pulau keajaiban. Sutradara peraih piala oscar, Danny Boyle adalah direktur artistik untuk upacara pembukaan dan direktur musik adalah Rick Smith dan Karl Hyde dari duo musik elektronik Underworld. Olimpiade ini secara resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II, yang ditemani oleh Pangeran Philip, Duke of Edinburgh. Untuk masing-masing, Olimpiade ini adalah yang kedua yang diresmikan secara pribadi oleh Kerajaan Inggris, Pangeran Philip telah membuka Olimpiade Musim Panas 1956 di Melbourne dan Ratu Elizabeth telah membuka Olimpiade Musim Panas 1976 di Montreal. Sementara Olimpiade yang diadakan di Australia dan Kanada pada tahun 1988, 2000 dan 2010 dibuka oleh masing-masing Gubernur Jenderal negara mereka.
Sebuah film pendek komedi dibintangi oleh Daniel Craig sebagai agen rahasia James Bond dan Ratu Elizabeth II ditayangkan selama liputan siaran upacara Sir Paul McCartney menampilkan lagu "Hey Jude" di akhir upacara.


J.       Upacara penutup
Upacara penutupan Olimpiade Musim Panas 2012 digelar pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2012 dan bertempat di Stadion Olimpiade London. Upacara ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis perayaan Olimpiade Musim Panas oleh Boris Johnson, Walikota London, kepada Eduardo Paes, Walikota Rio de Janeiro, kota tuan rumah dari Olimpiade Musim Panas 2016. Obor Olimpiade dipadamkan untuk menandakan akhir dari Olimpiade Musim Panas 2012. Obor ini akan dinyalakan lagi di Sochi, Rusia saat upacara pembukaan Olimpiade Musim Dingin 2014.
Grup musik asal Inggris, Muse tampil membawakan lagu resmi Olimpiade 2012: "Survival". Musisi lain yang meramaikan penutupan Olimpiade ini antara lain One Direction, Take That, The Who,George Michael, Spice Girls, dan Ed Sheeran. Artis lain yang juga terlibat dalam acara penutupan adalah Annie Lennox, Kate Bush, Pet Shop Boys, Madness, Jessie J, Kaiser Chiefs dan Brian May. Selain itu, supermodel Inggris: Kate Moss dan Naomi Campbell juga tampil untuk mewakili mode Inggris.
Sesuai tradisi Olimpiade, tiga bendera nasional dikibarkan secara bergantian selama upacara penutupan disertai dengan pemutaran lagu kebangsaan masing-masing. Ketiga negara tersebut adalah Yunani, untuk menghormati tempat kelahiran Olimpiade, Britania Raya sebagai negara tuan rumah, dan Brazil sebagai tuan rumah Olimpiade Musim Panas berikutnya. Setelahnya, laguHimne Olimpiade dimainkan ketika Bendera Olimpiade diturunkan. Bendera ini akan dikibarkan lagi di Sochi, Rusia pada tanggal 7 Februari 2014 saat penyelenggaraan Olimpiade Musim Dingin 2014.

TUGAS 4

Biaya modal adalah sebuah konsep dinamis yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor ekonomi dan perusahaan. Struktur dasar dari biaya modal...