Selasa, 14 Juni 2016

SEWA GUNA USAHA ATAU LEASING

 Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :


·         Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
·         Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

·         Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
·         Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
·         Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsibagi lessee (opersting lease).

Keunggulan Leasing ( Sewa Guna Usaha )
1.      Penghematan Modal
2.      Menghindari Resiko Kepemilikan
3.      Fleksibilitas
4.      Kebutuhan
5.      Hubungan


TUGAS 4

Biaya modal adalah sebuah konsep dinamis yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor ekonomi dan perusahaan. Struktur dasar dari biaya modal...