Kamis, 02 April 2015

WAWASAN NUSANTARA TENTANG GEOPOLITIK

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

Istilah wawasan berasal dari kata „wawas‟ yang berarti pandangan, tinjauan, atau
  penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata „mawas‟ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata „nusa‟
yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia. Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai  berikut : a.

Menurut
 prof. Wan Usman,
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang
 bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

Menurut
GBHN 1998
, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara. Dari berbagai pendapat yang ada di atas, secara sederhana Wawasan  Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.


PENGERTIAN GEOPOLITIK

Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang
 berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris,  politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Sedangkan menurut para ahli, Geopolitik adalah : 1.

Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi  penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. 2.

Menurut Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan  pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan  bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek  politik, aspek hubungan regional, dan internasional. Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Negara sebagai satu kesatuan politik yang menyeluruh, meliputi geografi, kependudukan, ekonomi, sosio & crato (pemerintahan) politik. Dinamika kebudayaan berupa gagasan, kegiatan ekonomi harus diikuti oleh pemekaran wilayah. Perluasan ini dapat dilakukan secara damai atau kekerasan. Berarti dapat menuju ke arah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan serta ekspansionisme.

Karl Haushofer (1928) ajarannya (mengacu pokok pikiran Kjellen ) berkembang di Jerman Adolf Hitler (Nazisme), dan di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang di landasi oleh faham militerisme dan fasisme. Pokok pikiran ajarannya:
1. Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya mengikuti hukum alam, artinya yang kuat atau unggul akan tetap bertahan hidup.

2. Geopolitik sebagai doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.

3. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia.

4. Geopolitik sebagai landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam mempertahankan kelangsungan hidup untuk mendapat ruang hidup.

5. Teori ekspansionisme, dan wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa unggul seperti AS, Inggeris, Jerman, Rusia, dan Jepang di Asia

Wawasan Nusantara

Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.

Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia

Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.

Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara.” Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba¬beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

1. Landasan Ideal : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehhidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pe¬merintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.

2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan se¬genap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.

Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa se¬tiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti ke¬pentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kai¬dah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di¬ciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa jika asas wawasan nusantara diabaikan, kom-ponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan ne¬gara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari: kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan ke¬setiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Latar Belakang Wawasan Nusantara

Falsafah Pancasila

1. Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah: Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Aspek Kewilayahan Nusantara; Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek Sosial Budaya; Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

Aspek Kesejarahan; Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.

Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:

a. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

b. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.

c. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

d. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.

e. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Fungsi Wawasan Nusantara

Menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu dalammenentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatanbagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagiseluruh rakyat indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Tujuan Wawasan Nusantara

Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara

Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:

1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.

2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.

4. Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.

5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.

Bentuk Wawasan Nusantara

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda

Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.

Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan

Berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:

1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.

2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.

4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.

5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara berarti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Pemilihan Umum adalah salah satu bentuk perwujudan Wawasan Nusantara dalam bidang politik
Persatuan antar suku sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang social & budaya.
Pengembangan usaha kecil sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang ekonomi.
Pemerataan pendidikan sebagai wujud Wawasan Nusantara dalam bidang sosial

KESIMPULAN :
secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia. Berdasarkan fakta geografis dan sejarah, wilayah Indonesia beserta apa yang ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.

Sumber:
http://fkipunmas.blogspot.com/2012/07/wawasan-nusantara-dan-geopolitik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 4

Biaya modal adalah sebuah konsep dinamis yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor ekonomi dan perusahaan. Struktur dasar dari biaya modal...