Selasa, 03 Mei 2016

Akutansi Untuk Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Di Indonesia, penghitungan mengenai akuntansi pajak ppenghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.
Prinsip-Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bias mencakup 2 hal, yaitu:
a.         Interperiod Tax Allocation
Interperiod tax allocation nampaknya lebih berkepentingan dengan alokasi selisih pajak teoritis dan utang pajak (SKP) sehubungan dengan perbedaan waktu (timing difference).

b.         Intraperiod Tax Allocation
Intraperiod tax allocation (alokasi beban pajak pada tahun yang sama) nampaknya merupakan salah satu pendekatan pengungkapan (disclosure) dan pelaporan suatu segmen penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilannya sehingga nampak berapa penghasilan setelah pajaknya.

Metode Alokasi Pajak
dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
a.         Deferred Method
b.         Liability Method
c.         Net of Tax Method




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 4

Biaya modal adalah sebuah konsep dinamis yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor ekonomi dan perusahaan. Struktur dasar dari biaya modal...