Perseroan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik atau dinamakan dengan Perseroan terbuka (public companies) atau juga disebut dengan perseroan publik atau emiten dan
2. Perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor yang dinamakan Perseroan tertutup (private company).
Sumber Modal Perseroan Terbatas
1. Modal
disetor (paid-in capital)
Modal disetor atau
dsebut juga modal dikontribusi adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya
yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan
dengan saham.
1. Laba
ditahan
Laba ditahan adalah laba
perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.
Hak-hak pemegang saham
1.
Hak suara
2.
Dividen
3.
Likuidasi
4.
Prioritas
Penggolongan saham dalam Perseroan
Terbatas
Saham tersebut ada dua jenis yaitu :
a.
Saham Biasa (common stock)
Perseroan secara umum pertama-tama
menerbitkan saham biasa (common stock)
yang merupakan tanda pemilikan bagi persero dan kalau perseroan tersebut hanya
menerbitkan satu jenis saham biasa saja, maka hak para persero untuk setiap
lembar mendapatkan hak yang sama.
b.
Saham Preferen
Saham preferen merupakan salah satu
jenis saham yang dikeluarkan oleh perusahaan selain dari saham biasa. Pada saham
preferen, perusahaan memberikan hak prioritas untuk mendapatkan deviden
terlebih dahulu daripada saham biasa kepada para pemegangnya. Jadi, apabila
perusahaan mendapatkan laba atau deviden pada periode tertentu, maka pemegang
saham preferen akan diberikan deviden terlebih dahulu daripada saham biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar