Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang
dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan. Di Indonesia, penghitungan mengenai akuntansi
pajak ppenghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang berlaku sejak tanggal 1
Januari 1999.
Prinsip-Prinsip Alokasi Pajak
Pada
dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bias
mencakup 2 hal, yaitu:
a.
Interperiod Tax Allocation
Interperiod tax allocation nampaknya lebih
berkepentingan dengan alokasi selisih pajak teoritis dan utang pajak (SKP)
sehubungan dengan perbedaan waktu (timing
difference).
b.
Intraperiod Tax Allocation
Intraperiod tax allocation (alokasi beban pajak
pada tahun yang sama) nampaknya merupakan salah satu pendekatan pengungkapan (disclosure) dan pelaporan suatu segmen
penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilannya sehingga nampak berapa
penghasilan setelah pajaknya.
Metode Alokasi Pajak
dasarnya
terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
a.
Deferred Method
b.
Liability Method
c.
Net of Tax Method
Tidak ada komentar:
Posting Komentar