pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu
sebagai berikut :
·
Pihak perusahaan sewa guna usaha
(Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee
dalam bentuk barang modal.
·
Perusahaan penyewa (Lesse) adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor.
·
Supplier adalah perusahaan atau pihak
yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor.
kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara:
·
Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi
bagi lessee (finance lease).
·
Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa
hak opsibagi lessee (opersting lease).
Keunggulan
Leasing ( Sewa Guna Usaha )
1. Penghematan
Modal
2. Menghindari
Resiko Kepemilikan
3. Fleksibilitas
4. Kebutuhan
5. Hubungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar