Kamis, 19 Maret 2015

PENGERTIAN HAM DAN CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM


HAM - Sejak lahir, manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Jadi Pengertian HAM (Hak asasi Manusia) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
2. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
3. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
4. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
5. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
3. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
4. Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
1. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
2. Hak mendapatkan pengajaran.
3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia.

Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM

Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
1. Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
2. Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.

Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
1. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
2. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM :

1. Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

2. Penembakan Misterius 
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.


3. Penculikan Aktivis
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.

4. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

5. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak dengan menggunakan peluru tajam oleh anggota polisi dan militer.

6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Peristiwa ini dilatar belakangi masa Orde Baru.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

7. Peristiwa 27 Juli
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.

8. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.


Itulah beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di Indonesia. Semoga saja kedepannya Indonesia bisa lebih tenram dan damai serta terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam masyarakat terutama pelanggaran HAM. Peristiwa-peristiwa yang pernah terjadi tempo dulu sebaiknya dijadikan contoh oleh generasi sekarang agar mereka tidak mengulangi dan terhindar pelanggaran HAM. Oleh karena itulah, sebaiknya kita memahami dengan baik makna, pengertian atau definis dari HAM.

Kesimpulan :
Jadi pengaruh Hak Asasi Manusiaadalah sebagai pelindung akan hak-hak yang bisa saja ternodai. Hal ini dimuat pada UUD 1945,TAP MPR No,XVII/MPR,dan UURI No.39 Tahun 1999 dan juga menurut perspektif barat bahwa Hak Asasi Manusia adadlah bagiann dari hakikat kemanusiaan yang paling fundamental.
Selain itu hakikat hak asasi manusia adalah sebagagi kodrat manusia dan karena manusia adalah ciptaan tuhan yang paling sempurna.contoh hak asasi manusia adalah sebagai pelindung Mahasiswa/Mahasiswi di indonesia adalah dengan adanya hak asasi manusia seorang siswa itu bisa menuntut kepada pihak yang berwajib.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia itu bisasaja pembunuhan massal ,penyiksaan, penghilangan orang secara paksa,dan lain-lain.selain itu adapula pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam skala besar seperti:terorisme,perusaan lingkungandan lain-lain.sedangkan G 30 S/PKI juga termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia berskala berat.
Hakikat Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan,berlaku pada semua orang, dan tidak bisa dilanggar  membuat orang-orang menjadi sedikit lega karena Hak Asasi Manusia bisa melindubngi diri pwra Mahasiswa/Mahasiswi.
Jika suatu Hak Asasi Manusia dilanggar maka yang melanggar Hak Asasi Manusia itu akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku sehingga para orang tua setiap Mahasiswa/Mahasiswi tersebut merasa lega.
Ham yang dibawa sejak lahir itu harus di jaga dari cengkraman para pelanggar ham itu sendiri agar kita merasa aman.dan juga kita sebagai Mahasiswa/Mahasiswi ataupun pelajar janganlah melanggar ham itu sendiri.

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html

Senin, 09 Maret 2015

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Nama : Diah Putri Sani
NPM : 42214960
Kelas :1DA02

Tugas ini ditujukan untuk Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (SOFTSKILL) Oleh Bapak Ahmad Nasher



Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).

1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

2. Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.

3. Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

4. Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).

5. Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).

6. Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.

7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.

8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.



Teori Kenyataan

Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.



Teori Ketuhanan

Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.

Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.



Teori Perjanjian Masyarakat

Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.

Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.

Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).

Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.

John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.

Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.



Teori Kekuasaan

Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.

Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.

H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.

Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.



Teori Hukum Alam

Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.

Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:

adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).

Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:





Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.



Teori Hukum Murni

Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.



Teori Modern

Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.

Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:

a)  Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:

Persekutuan masyarakat (genootschap)

Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.

Kerajaan (rijk)

Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.

Negara (staat)

Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.

Negara demokrasi (democratische natie)

Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.

Diktatur (dictatuur)

Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.

Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.

Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:

diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.
b)  Terjadinya negara secara sekunder:

Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de facto dapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.

1) Teori Organis

Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.

Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.

2) Teori Anarkhis

3) Teori Mati Tuanya Negara

Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan

KESIMPULAN :
1. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

2. Pemerintahan, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.



SUMBER :
https://sofiakartikablog.wordpress.com/teori-terbentuknya-negara/

LATAR BELAKANG ADANYA SOFTSKILL

Nama : Diah Putri Sani
NPM : 42214960
Kelas : 1DA02

Tugas ini ditujukan untuk Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (SOFTSKILL) Oleh Bapak Ahmad Nasher 



PENJELASAN SOFTSKILL 

Soft skills adalah seperangkat kemampuan yang mempengaruhi bagaimana kita  berinteraksi dengan orang lain. Soft skills memuat komunikasi efektif, berpikir kreatif dan kritis, membangun tim, serta kemampuan lainnya yang terkait kapasitas kepribadian individu.

Tujuan dari pelatihan soft skills adalah memberikan kesempatan kepada individu untuk mempelajari perilaku baru dan meningkatkan hubungan antar pribadi dengan orang lain. Soft skills memiliki banyak manfaat, misalnya pengembangan karir serta etika profesional. Dari sisi organisasional, soft skills memberikan dampak terhadap kualitas manajemen secara total, efektivitas institusional dan sinergi inovasi. Esensi soft skills adalah kesempatan. Lulusan memerlukan soft skills untuk membuka dan memanfaatkan kesempatan.

PENGARUH SOFTSKILL 

Keterampilan sangat mempengaruhi tingkat kesuksesan seseorang. Dengan keterampilan yang ada seseorang dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik untuk dirinya maupun lingkungan sekitarnya.
Soft skill merupakan keterampilan diluar keterampilan teknis dan akademis, dan lebih mengutamakan keterampilan intra dan inter personal. Keterampilan intra  personal mencakup kesadaran diri (kepercayaan diri, penilaian diri, sifat dan preferensi, serta kesadaran emosi) dan keterampilan diri (peningkatan diri, pengendalian diri, manajemen sumber daya, pro aktif). Sedangkan keterampilan inter personal mencakup kesadaran sosial (kesadaran  politik, memanfaatkan keragaman, berorientasi pelayanan) dan keterampilan sosial (kepemimpinan, pengaruh, komunikasi, kooperatif, kerja sama tim, dan sinergi).

Sebagai contoh, di dunia kerja dalam proses perekrutan karyawan baru, Soft skill dievaluasi berdasarkan psikotest dan wawancara mendalam. Hasil dari psikotest tersebut akan digunakan perusahaan untuk menempatkan karyawan di posisi yang tepat. keberhasilan seseorang dalam bekerja biasanya lebih ditentukan oleh soft skill yang lebih baik. Perlu untuk diketahui bahwa soft skill bukanlah sesuatu yang stagnan. Keterampilan ini dapat diasah dan ditingkatkan seiring dengan bertambahnya pengalaman seseorang. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan soft skill, yang paling terkenal adalah learning by doing. Mengikuti berbagai pelatihan dan seminar juga dapat meningkatkan soft skill. Namun, diluar itu semua, ada satu cara yang paling ampuh untuk meningkatkan soft skill yaitu dengan lebih sering  berinteraksi dan beraktifitas dengan orang lain. Mengingat pentingnya soft skill dalam kehidupan kita, maka marilah kita tingkatkan soft skill demi kehidupan yang lebih baik.

PENTINGNYA SOFTSKILL 

Pada jaman ini banyak persaingan di dunia kerja, bahkan persaingan tersebut tidak meliputi kemampuan hardskill tetapi softskill sangat berperan penting disini. Biasanya  perusahaan membutuhkan karyawan yang cekatan dalam bekerja, selalu mempunyai inisiatif,  bisa bekerja secara tim dan bisa mengembangkan diri di sebuah organisasi. karena sofskill mempunyai arti penting dimana manusia memiliki Kemampuan untuk beradaptasi,  berkomunikasi, dapat mengambil keputusan , dan memecahkan masalah.

MANFAAT SOFTSKILL

Softskill adalah istilah sosiologis yang berkaitan dengan seseorang “EQ” (Emotional
Intelligence Quotient), kumpulan karakter kepribadian, rahmat sosial, komunikasi, bahasa, kebiasaan pribadi, keramahan, dan optimisme yang menjadi ciri hubungan dengan orang lain. Dengan Softskill kita dapat berkreasi dan terampil. Berikut adalah beberapa manfaat softskill yang saya ketahui:

1.sebagai atribut kualitas jasa
2.dapat bersifat mandiri
3.softskill dapat membangun karakter
4.membangun kepribadian yang berkualitas
5.menumbuhkan rasa percaya diri
6.dapat bersosialisai dalam team
7.menumbuhkan kepekaan wawasan pemikiran dan kepribadian kita
8. juga dapat membentuk jiwa yang kritis di dalam diri kita

KESIMPULAN :
jadi menurut saya soft skill itu adalah suatu kelebihan/bakat yang terpendam dalam diri kita masing
 – masing dan dapat diperolehnya melalui pembelajaran yang berkaitan dengan pengembangan diri seseorang atau berlatih keras untuk mengembangkan bakat yang dimiliki .

SUMBER :
https://www.academia.edu/6648265/MAKALAH_soft_skill

Jumat, 06 Maret 2015

ISTILAH - ISTILAH PADA VISUAL BASIC

Nama : DIAH PUTRI SANI
NPM : 42214960
Kelas : 1DA02
Mata Kuliah Algoritma & Pemrograman 2B Oleh Bapak Dikut Andi Nata


Dalam program Visual Basic 6.0 kita akan mengenal berbagai  istilah, seperti :

1.  Data Gird Biasanya digunakan untuk menampilkan item – item data (field) dari data yang telah diakses oleh ADODC, yang tampilannya berupa tabel.

2. Run Biasanya digunakan untuk menjalankan program.

3. Label Biasanya digunakan untuk menampilkan teks tetapi pemakai tidak dapat berinteraksi dengannya atau mengubahnya.

4. Text Box Biasanya digunakan untuk menampilkan teks dimana pemakai dapat mengisi atau
melihat teks yang ditampilkan sebagai output proses.

5. Frame Biasanya digunakan untuk mengidentifikasi sebuah group pengontrolan.

6. Command Button Biasanya digunakan untuk memberikan sebuah perintah atau tindakan ketika digunakan.

7. Data Biasanya digunakan untuk menampilkan database pada sebuah form.

8. Option Button Biasanya digunakan untuk menampilkan hanya sebuah pilihan satu atau banyak pilihan.

9. Input Box Biasanya digunakan untuk satu data dan tidak praktis digunakan untuk data yang berjumlah banyak.

10. Msg Box Biasanya berupa sebuah kotak untuk menempatkan pesan kesalahan.

11. Format Biasanya digunakan untuk menampilkan nilai integer atau string sesuai dengan format yang diinginkan.

12. Spc Gunanya adalah bersamaan dengan statement print atau metode print untuk output.

13. Tab Gunanya adalah bersamaan dengan statement print atau metode print untuk output. 

14. GUI (Graphical User Interface) adalah jenis antar Bertatapmuka pengguna barang yang memungkinkan orang untuk berinteraksi dengan program di lebih banyak cara dibandingkan mengetik seperti komputer, perangkat Mp3 players, portable media players atau perangkat permainan, rumah tangga dan peralatan kantor dengan gambar daripada teks.

15. DDE (Dynamic Data Exchange) adalah untuk memungkinkan aplikasi Windows untuk berbagi data.

16. OLE (Object Linking and Embedding) adalah sebuah teknologi yang dikembangkan oleh Microsoft yang memungkinkan embedding dan menghubungkan ke dokumen dan objek lain.

17. DLL (Dynamic-link library) adalah microsoft pelaksanaan shared library (perpustakaan berbagi), konsep dalam Microsoft windows dan OS/2 sistem operasi. Perpustakaan ini biasanya mempunyai ekstensi file DLL, OCX (untuk perpustakaan yang mengandung ActiveX kontrol), atau DRV (untuk warisan driver sistem).

18. ActiveX adalah sebuah kerangka kerja untuk mendefinisikan reusable komponen perangkat lunak yang melakukan fungsi tertentu atau sejumlah fungsi dalam microsoft windows dengan cara yang tidak tergantung pada bahasa pemrograman yang digunakan untuk melaksanakannya.

19.  Form Biasanya digunakan sebagai lembar kerja pada Visual Basic.

20.  Object Gunanya sebagai komponen (icon) yang ada di dalam  program

21.   Property Gunanya sebagai karakteristik yang dimiliki object

22.   Method Gunanya sebgai aksi (tindakan) yang dapat dilakukan oleh object.

sumber :

TUGAS 4

Biaya modal adalah sebuah konsep dinamis yang dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor ekonomi dan perusahaan. Struktur dasar dari biaya modal...